EVALUASI KEBIJAKAN PEMPROV DAN PEMKOT PEKANBARU DALAM MENANGANI COVID 19 DAN MENERAPKAN PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan opsi yang dipilih untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia sejak pemerintah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat pada 31 Maret 2020.
Untuk wilayah Pekanbaru PSBB mulai berlaku pada Jumat, (17/4/2020) berdasarkan peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan (SK) PSBB yang telah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan Kota Pekanbaru disebut pemerintah bukan tanpa alasan. Adapun, Pekanbaru merupakan daerah pertama di luar pulau Jawa yang akan memberlakukan PSBB. Kendati kasus positif Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau ini tergolong sedikit dibandingkan dengan provinsi lain, tetapi adanya transmisi lokal dan posisi geografis yang rentan bisa membuat penanganan pandemi virus corona (COVID-19) menjadi tak terkendali apabila tidak dicegah dari awal.

1. Efektivitas (effectiveness)
Berkenaan apakah suatu hal alternatif mencapai hasil yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakanya tujuan tindakan. Efektivitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.

2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.

3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suati tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan  hasil yang diharapkan.

4.  Pemerataan/Kesamaan (Equity) 
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.

5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) olehPemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tentu akan berdampak bagi masyarakat khususnya di Pekanbaru,dikarnakan kebijakan yang dibuat pemerintah akan mendapatkan tantangan baru,yakni dapatkah memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu.

Dalam hal ini kecukupan seberapa jauh tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan , nilai dan kesempatan . bebarapa warga banayak yang mengeluhkan kurangnya fasilitas di beberapa pos pemeriksaan di beberapa titik. kurang nya tenaga medis/kesehatan yang bertugas dan kurangnya alat serta sarana .






Komentar